Ninik Rahayu Alumni PPRA 52
<p>Jakarta (IKAL.ID) 17 Juli 2019 - Anggota Ombudsman sekaligus Anggota IKAL PPRA 52 Ninik Rahayu mengajak semua pihak agar menjadikan kasus Baiq Nuril sebagai "wake-up call" untuk penanganan kasus yang membelit perempuan ke depannya.</p><p>"Akan banyak lagi kemungkinan Baiq-Baiq yang lainnya kalau sistem pemidanaan perempuan dan anak masih stagnan seperti ini, Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi kita semua," kata Ninik Rahayu, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.</p><p>Wake up call merupakan istilah panggilan untuk membangunkan seseorang dari tidurnya. Dalam kasus Baiq, tujuan wake up call lebih kepada menyadarkan seluruh pihak betapa penting mengkaji ulang sistem pemidanaan dan cara penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.</p><p>Ninik melanjutkan, setiap tahapan proses penanganan hukum Baiq Nuril atau kasus serupa harus dilihat kembali apakah sudah mengakomodasi aturan khusus pemidanaan perempuan dan anak.</p><p>"Dalam 'criminal justice system' kita itu sudah ada aturan khusus tentang perempuan dan anak, ketika ada yang memposisikan perempuan baik sebagai korban, saksi maupun pihak tersangka, perlu dilihat dimensi diskriminasi gender, bagaimana posisi dan kondisi perempuan pada kasus itu," kata dia lagi.</p><p><i>IKAL.ID/Tim-Web-IKAL</i></p><p><i>Berita Selengkapnya : </i><a href="https://www.antaranews.com/berita/960609/ombudsman-kasus-baiq-nuril-wake-up-call-penanganan-hukum-perempuan"><i>https://www.antaranews.com</i></a></p>