Berita

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGAWASAN ORANG ASING

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGAWASAN ORANG ASING

<p>FOCUS GROUP DISCUSSION</p><p>TENTANG</p><p>PENGEMBANGAN KONSEP PELAYANAN DAN PENGAWASAN ORANG ASING</p><p>DALAM RANGKA MELINDUNGI KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA</p><p>1. Latar Belakang</p><p>Kepentingan Nasional Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 "Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Makna hakikinya adalah (1) mengelola keamanan-kesejahteraan-kecerdasan nasional dan (2) berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia.</p><p>Dalam memasuki milenial ketiga, yang ditandai dengan bergulirnya globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi bersifat internasional, bersamaan tumbuh dan berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan universal.</p><p>Dalam pergaulan internasional, telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain konvensi PBB melawan kejahatan transnasional yang terorganisasi, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan keimigrasian menjadi semakin penting.&nbsp; Meskipun demikian, pengawasan lalu lintas manusia khususnya&nbsp; pengawasan terhadap orang asing perlu lebih ditingkatkan, sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi.&nbsp; Pengawasan orang asing itu, tidak hanya dilakukan saat mereka masuk, tetapi juga saat mereka di wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.&nbsp; Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat&nbsp; didukung oleh instrumen hukum internasional dan hukum nasional mutakhir, ditunjang oleh aparat yang profesional dalam kerangka system proses yang handal berbasis IT.</p><p>2. Pertimbangan Dalam Meberikan Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing.</p><p>Terdapat beberapa pertimbangan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan orang asing yang masuk di wilayah Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,&nbsp; antara lain :</p><ul><li>&nbsp;Letak geografi wilayah Indonesia, dengan kompleksitas permasalahan lalu lintas antar negara terkait erat dengan aspek kedaulatan negara dalam bubungan dengan negara lain.</li><li>Adanya perjanjian Internasional atau konvensi Internasional yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan Fungsi Keimigrasian.</li><li>Meningkatnya kejahatan inyernasional dan transnasional, seperti imigran gelap, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, narkotika dan pencucian uang.</li></ul><p>3. Teknologi Untuk Menunjang Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing&nbsp;</p><p>Teknologi yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh negara-negara maju adalah pemanfaatan APP (Advanced Passenger Processing) atau IAPI (Interactive Advanced Passenger Information) yang merupakan pengembangan dari teknologi API (Advanced Passenger Information). APP adalah system proses dan metoda relative baru untuk mengontrol dan mengantisipasi berbagai kemungkinan kritis yang ditimbulkan oleh adanya mobilitas manusia (barang dan jasa yang menyertainya ) melintas batas negara,batas provinsi,batas kabupaten/kota. Perlintasan manusia sebagai penumpang angkutan darat, laut dan udara seperti diatas didukung kemajuan teknologi informasi dan transportasi patut menjadi perhatian pemegang otoritas perjalanan manusia.&nbsp;</p><p>Hal diatas tak berlebihan jika dunia saat ini tengah dihadapkan pada kecenderungan hak kebebasan,yang kerap menimbulkan bahaya bagi kebebasan dan keamanan orang lain, serta negara bangsa.&nbsp; Sebagai contoh adanya kecenderungan Trans National Organized Crimes, yang menurut ICRC PBB jenisnya mencapai 19 macam diantaranya adalah terrorisme, human trafficking, peredaran gelap narkoba, kejahatan teknologi dan&nbsp; perbankan, serta kejahatan lainnya, terkait erat dengan mobilitas manusia.&nbsp; &nbsp;</p><p>&nbsp;Sistem APP&nbsp; merupakan&nbsp; perangkat multy system dan on lining dengan sub system ditingkat K/L terkait , Pemda Prov, Kab/Kota berbasis ITC mutakhir terdiri :&nbsp;</p><p>(1)&nbsp; &nbsp; &nbsp;Platform passenger processing as a service/ Paas adalah&nbsp; APP System&nbsp; (APPS),</p><p>(2)&nbsp; &nbsp; &nbsp;Infrastructure as a Service/Iaas)berupa jejaring terdiri dari Advance Passenger Information System ( APIS) , AP Monitoring System (APMS, dan AP Controlling System /APCS) ,</p><p>(3)&nbsp; &nbsp; &nbsp;Software as a service (Saas) adalah&nbsp; aplikasi software untuk mendukung operasionalisasi dan interdependensi comprehensive.&nbsp;</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Dengan adanya fasilitas cloud computing pengembangan APP akan lebih cepat dan relative terjangkau.&nbsp; Khusus perjalanan manusia melalui fasilitas angkutan darat,&nbsp; laut dan udara,yang dicatat dalam big data worldbank, pada tahun 2016 lalu, tidak kurang dari 3,6 miliar manusia melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat, laut, udara.&nbsp; IATA (International Air Transport Association) memperkirakan jumlah ini dapat mencapai 5,8 miliar pada tahun 2035 nanti;Pada tahun 2016 lalu, secara rata-rata, tidak kurang dari 120.000 orang masuk dan keluar wilayah Indonesia setiap harinya menggunakan angkutan udara dan apabila menggunakan asumsi yang sama dengan IATA, maka pada tahun 2035 nanti jumlah orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan angkutan udara dapat mencapai 200.000 orang setiap harinya.&nbsp; &nbsp; &nbsp;</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam jumlah tersebut tentunya&nbsp; memiliki dampak, baik yang bersifat positif maupun dampak negatif.&nbsp; &nbsp;Guna mengontrol setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, banyak instansi pemerintah dan swasta yang terlibat dalam memberikan layanan maupun pemeriksaan keamanan, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN) Maskapai Penerbangan, Pengelola Bandara, Bea Cukai, Imigrasi, Tim Pengawas Orang Asing ( Tim Pora) dan Karantina.</p><p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Untuk dapat meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif dari kegiatan masuk dan keluar wilayah Indonesia, maka diperlukan penanganan khusus yang memungkinkan pelayanan masuk dan keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan secara cepat, aman dan akuntabel.&nbsp; Pelayanan yang cepat, aman dan akuntabel ini tentunya baru dapat terlaksana apabila ada kerjasama dan pertukaran informasi yang baik antara para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses layanan dan pemeriksaan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia;<br>&nbsp;</p><p>4. MAKSUD DAN TUJUAN</p><p>Maksud.&nbsp; Menghimpun berbagai argumentasi strategis dan rasional tentang konsep&nbsp; pelayanan dan pengawasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, baik yang menggunakan angkutan darat, laut dan udara.. Tujuan menyusun kerangka konseptual strategis sebagai bahan masukan bagi&nbsp; pemerintah dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut tentang&nbsp; pengontrolan/pemantauan/pengendalian perjalanan manusia (WNI dan Asing), barang dan jasa keluar- masuk diwilayah NKRI dan perjalanan antar wilayah Pemprov/Kab/kota, dari nara sumber yang berkompeten.</p><p>&nbsp;</p><p>5. WAKTU DAN TEMPAT FGD</p><p>FGD ini direncanakan dilaksanakan pada:</p><p>Hari/Tanggal : Kamis, 15&nbsp; Februari 2018&nbsp;&nbsp;</p><p>Tempat&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;:&nbsp; Lemhannas RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 15 Jakarta Pusat.&nbsp;&nbsp;</p><p>Tenue&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Yang berlaku pada hari tersebut.</p><p>&nbsp;</p><p>6. NARA SUMBER&nbsp;</p><p>a. Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu</p><p>b. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keiimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kemkumham</p><p>c. Kepala Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri</p><p>d. Asdep Aspasaf Deputi-II, Kemenko Polhukam</p><p>&nbsp;</p><p>7. PENUTUP</p><ol><li>&nbsp;TOR&nbsp; ini dibuat sebagai landasan kegiatan para pihak terkait&nbsp; dalam melaksanakan&nbsp; FGD</li><li>Contact guna memperlancar komunikasi para pihak berkepentingan adalah:<br>a. Sdr. Dr. Surya Wiranto, No Hp 081357831111<br>b. Sdr. Lucky, No Hp 0811981881</li><li>Hal yang belum tercantum dalam TOR ini dan perubahan sesuai perkembangan akan diinformasikan perkesempatan pertama.</li><li>Lain lain menyusul</li></ol>


Berita Terkait

FOCUS GROUP DISCUSSION (F..

22-09-2020 / 2033

FGD OTSUS PAPUA..

22-09-2020 / 1798