IKAL-Lemhannas Perkuat Integritas melalui Kode Etik dan Dewan Etik
<p><strong>JAKARTA, 22 Oktober 2026</strong> — Bertempat di Sekretariat IKAL Lemhannas, Jakarta Pusat, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (DPP-IKAL Lemhannas) menggelar rapat pleno pengesahan kode etik dan pelantikan Dewan Etik, Kamis (22/10). Kegiatan ini dipimpin Ketua Umum Prof. Purnomo Yusgiantoro. </p><p>Kode etik menjadi pedoman perilaku anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi. Dewan Etik bertugas menyusun dan menegakkan kode etik, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menangani dan memberi pertimbangan atas dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan moral sesuai ketentuan organisasi. Pelaksanaan tugas dan rekomendasinya dilaporkan kepada Ketua Umum. </p><p>Dewan Etik dibentuk melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/18/VII/2026/IKAL-Lemhannas tertanggal 23 Juli 2026. Ketuanya adalah Mayjen TNI (Purn) Drs. Hendardji Soepandji, S.H., dengan Wakil Ketua Dr. Nur Rochmad, S.H., M.H. Tujuh anggotanya ialah Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, Ir. Bambang Sutrisno, Dr. Tony Tribagus Spontana, Nurmadjito, Romi Gozali Rukmawijaya, Prof. Dr. H. Djaali, dan Dr. Dessy Marhandrie. Unsur pengawas terdiri atas Inspektur Utama DPP IKAL-Lemhannas, Komjen Pol. (Purn) Drs. Togar M. Sianipar, M.Si., dan Wakil Ketua Umum I, Marsdya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP.</p>