Berita

Home Berita Pusat Togar M. Sianipar: Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Tegas Menolak Ganja

Home Berita Pusat Togar M. Sianipar: Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Tegas Menolak Ganja

<p><strong>Jakarta, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Togar M Sianipar selaku Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)</strong> secara tegas menolak ganja beredar di Indonesia, Pernyataan tersebut disampaikan , dalam menanggapi pemberitaan ganja sebagai tanaman yang komoditas binaan pertanian.</p><p>Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat mengenai Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Keputusan Menteri tersebut memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan. Namun, Kementerian Pertanian mencabutnya.</p><p>“Ini sebetulnya isu yang berulang. Namun, jelas ganja adalah tanaman yang dilarang. Dalam UU Narkotika dimasukkan golongan satu yang berbahaya. Kami menentukan sikap dengan tegas, ganja tidak boleh dilegalkan apapun alasannya,” kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Togar M Sianipar kepada pewarta melalui wawancara yang disiarkan PRO 3 RRI, Minggu (30/8/2020).</p><p>Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Togar M Sianipar, yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) periode 2015 -2020, menyebutkan bahaya ganja dan narkoba mengancam generasi muda, calon-calon penerus pemimpin bangsa.</p><p>“Presiden Joko Widodo tegas mengatakan Indonesia dalam kondisi sangat gawat, tindak tegas pengedar narkoba. Karena narkoba mengancam generasi muda kita, calon-calon penerus pemimpin bangsa,” kata Komjen (Purn) Togar Manatar Sianipar.</p><p>“Harapan saya, mohon dengan hormat, tolong dipahami kalau ganja ini berbahaya. Jangan hanya cabut sementara keputusan menteri itu, cabutlah selamanya. Jangan sampai ada ide seperti itu,” ujar Togar Manatar Sianipar memungkasi.</p><p>Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan, SH, MBA, MM yang juga merupakan staff ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan secara tegas undang-undang melarang seutuhnya peredaran ganja.</p><p>“Undang-undang sangat tegas menyebut keseluruhan tanaman ganja mulai dari akar, biji, batang, hingga daun. Jadi keseluruhan dilarang sampai saat ini,” kata Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan.</p><p>“Dalam satu sesi dengan WHO, semua negara ASEAN kompak menolak ganja sebagai obat. Kita berbicara secara teknis. Kandungan THC dalam ganja, misalnya yang ada di Aceh, kandungannya sangat tinggi. Jauh diatas standar WHO. Ini yang berbahaya,” ujarnya.</p><p>Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan juga mengungkapkan, Departemen Kesehatan memilki Balai Penelitian Tanaman Obat di Jawa Tengah yang memiliki kapasitas melakukan penelitan tentang berbagai tanaman di Indonesia yang berpotensi sebagai obat-obatan.</p><p>“Termasuk ganja, coca dan opium ada disana untuk diteliti. Namun, keamanan disana sangat ketat. Opium ini misalnya, tanaman semusim. Pohon coca juga pengamanannya tingkat tinggi, dipagar, dilindungi secara ketat. Sampai bijinya dicegah agar tidak tersebar secara alami,” lanjutnya.</p><p>“Jadi penelitan tentang ganja lebih tepat dilakukan oleh Departemen Kesehatan yang memang mempunyai kapasitas untuk itu,” kata Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan.</p>


Berita Terkait